Sejarah dan Mahzab Koperasi

Sejarah dan Mahzab Koperasi

Sejarah Koperasi. Koperasi merupakan sistem ekonomi yang terbentuk akibat situasi yang diakibatkan sistem ekonomi kapitalis. Pada sistem tersebut, tenaga manusia sangat tidak dihargai jika dibandingkan dengan tenag akan pernah sakit, tidak punya keluarga yang menjadi tanggungan dan tidak akan protes pada keadaan. Inilah yang mendasari para pengusaha untuk mengurangi jumlah tenaga kerja dan menggantinya dengan mesin. Hal inilah terjadi di Inggris pada masa revolusi industri. Kemudian tahun 1844 di Kota Rochdale, Inggris, terjadi pemogokan buruh tenun. Mereka yang posisinya terjepit kemudian sepakat untuk bekerjasama membentuk perkumpulan yang merupakan cikal bakal Koperasi Rochdale. Perkumpulan ini membuat toko untuk memenuhi kebutuhan mereka. Toko tersebut berkembang menjadi pabrik dan menjadi pemasok bagi koperasi – koperasi di sekitarnya. Koperasi berkembang pesat di Inggris dan pada 1852 terbentuk Cooperation Wholesale Society (CWS) yang merupakan penyatuan koperasi – koperasi yang ada. Di seratus tahun kelahiran Koperasi Rochdale, CWS sudah memiliki 200 pabrik dan memperkerjakan banyak orang sehingga cita – cita Rochdale untuk menjadi konsumen sekaligus produsen dari usahanya telah menjadi kenyataan. Perkembangan koperasi makin terlihat dengan terbentuknya ICA (International Cooperative Alliance) yang merupakan perkumpulan koperasi di seluruh dunia.

Dari koperasi Rochdale tersebut, koperasi berkembang di negara – negara lain seperti Jerman, Swedia, Perancis, AS, Jepang, Korea dan Indonesia. Koperasi di Indonesia sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda. Perkembangan koperasi di Indonesia agak sulit karena adanya tekanan dari Pemerintah Belanda, namun koperasi tetap berkembang hingga sekarang. Dengan peraturan terakhir yaitu UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Inpres No.18 tahun 1998 tentang Perkembangan Koperasi, Pemerintah memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk membentuk dan mengelola koperasi. Koperasi juga diberi kesempatan untuk mandiri dan bebas dalam menjalankan usahanya.

Mahzab Koperasi. Koperasi yang baik menurut ICA adalah yang mengikuti empat azas wajib yaitu keanggotaannya sukarela, satu anggota satu suara, bunga atas modal terbatas dan Pembagian SHU sesuai dengan keaktifan anggota. Semua koperasi yang mengikuti azas tersebut sudah merupakan koperasi yang benar. Di dunia, ada banyak aliran tentang koperasi, diantaranya adalah yang dikemukakan oleh Hans H. Munker dan Paul Herbert Casselman. Menurut Hans H. Munker, koperasi dibagi menjadi dua aliran yaitu koperasi konsep barat dan sosialis. Perbedaannya adalah pada konsep barat, koperasi merupakan perkumpulan individualis yang mengedepankan egoistis dan masuk pada sektor swasta, sedangkan pada konsep sosialis, koperasi masuk pada sektor negara dan diatur pemerintah. Selanjutnya Paul Casselman mengemukakan empat mahzab koperasi yaitu Koperasi Sosialis, Persemakmuran Koperasi, Tolak Ukur Kompetitif dan Koperasi khusus. Koperasi sosialis mengedepankan konsep bahwa koperasi adalah alat perlahian penting dari kapitalisme ke sosialis lalu ke komunis. Persemakmuran koperasi menyatakan bahwa koperasi berfungsi menghilangkan persaingan tidak sehat dalam ekonomi kapitalis dan mengganinya dengan persaudaraan. Mahzab tolak ukur kompetitif memandang koperasi sebagai sarana pengendalian kapitalis dan tidak didesain untuk lembaga ekonomi yang dominan. Koperasi khusus misalnya Mahzab Nizm cukup menarik karena Mahzab ini memiliki persamaan dengan prinsip Rochdale tetapi tambahan dengan visi keagamaan dan keinginan menjangkau seluruh golongan masyarakat.